GMAKS Minta Polda Banten Tidak Abaikan Permohonan Informasi



Kota Serang - Terkait surat permohonan informasi yang ditujukan Kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten tentang pembuatan/penertiban Tanda Nomor kendaraan Bermotor untuk mobil Dinas Nomor Rahasia (NR) di wilayah hukum kepolisian Daerah(Polda) Banten, Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) BantenMinta Polda Banten tidak mengabaikan permintaan informasi dan tidak diskriminasi.

Dirinya mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dan dokumentasi karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Berdasarkan ketentuan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penyelanggara negara yang menerima permintaaan masnyarakat untuk memperoleh informasi harus memberikannya," ujar Saeful Bahri saat ditemui di Sekretariat GMAKS Banten oleh awak media detakbanten.com, Senin (6/7).

Saeful juga menyayangkan, apabila surat permohonan informasi tersebut diabaikan, maka pihak Polda Banden yang juga sebagai badan publik telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta Rupiah.

Maka itu, dirinya berharrap Polda menanggapi surat permohon informasi yang diajukannya. "Berharap Polda Banten secepatnya menanggapi apa yang kami minta," harapnya.

Sumber Berita: detak.co.id

DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika kegiatan dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk kegiatan GMAKS. Terima kasih.

0 Komentar