GMAKS Minta Aparat Sidak !!! : PT. BEESCO INDONESIA Enggan DikonfirmasiDiduga Langgar Aturan Perijinan



Serang - PT. BEESCO INDONESIA kuat dugaan telah melanggar beberapa aturan yang harus ditempuh alias tidak mengantongi ijin berdirinya perusahaan itu. Banyaknya perusahaan diwilayah Serang yang disinyalir tidak mengantongi beberapa ijin dari pemerintah
kabupaten Serang. Keberadaan perusahaan tersebut eksistensinya sudah lama sekali namun pihak pemkab Serang sepertinya tutup mata pada permasalahan ini. Adapun beberapa dugaan yang menyalahi perijinan mengenai Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL) yang seharusnya limbah telah dilakukan proses oleh perusahaan dengan langkah dan metode yang sempurna hingga menghasilkan limbah yang ramah lingkungan, hingga mengurangi angka pencemaran lingkungan. Dari hasil Pantauan wartawan dilapangan,

Dugaan ini terungkap setelah menempuh beberapa upaya guna menghasilkan berita yang akurat dan berimbang demi kepentingan publikasi, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan bahkan, mengabaikan konfirmasi yang disampaikan tentang beberapa perijinan antara lain pengolahan limbah serta pengelolaan air bawah tanah.

Pabrik sepatu yang beralamat di Jalan Raya Serang – Jakarta KM. 80 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten ini, diduga kuat masih banyak mengabaikan aturan serta peraturan pemerintah lainnya, seperti  mengenai keselamatan kerja, BPJS, KBLI, IMB dan masalah ketenagaan kerja lainnya.

Ketua Umum Gerakan Perkumpulan Moral Anti Kriminalitas Pusat (GMAKS) Saeful Bahri diruang kerjanya Selas
29/5/2018 mengatakan, pihaknya sangat mengecam atas perusahaan besar yang tidak respon terhadap aturan pemerintah. “ Padahal sudah jelas semuanya, saat masyarakat menanyakan tentang perijinan dengan mengacu kepada sosial kontrol
sebagai penyeimbang hubungan antara masyarakat, lingkungan dengan perusahaan, kita tidak ingin masyarakat sekitar ini tercemar lingkungan akibat ulahnya,” ujar Saeful Bahri.

GMAKS Minta Aparat Sidak !!!  : PT. BEESCO INDONESIA Enggan Dikonfirmasi Diduga Langgar Aturan Perijinan
Pabrik Tampak Atas. Foto Google Map

Ia juga mengatakan, jika perusahaan tersebut memang sudah mengantongi ijin resmi dari pemkab Serang, apa salahnya melayani pihak pihak masyarakat sebagai kontrol mengetahui atau memberikan keterangan terhadap sosial kontrol itu demi kepentingan publikasi, imbuhnya.

Lebih jauh dikatakanya, kita tidak ingin ada pihak pihak yang dirugikan atas berdirinya PT. BEESCO INDONESIA terutama para karyawan perusahaan tersebut yang sudah jelas karyawan adalah sebagai aset perusahaan namun secara kesejahteraan dan kesehatannya masih belum dijamin sebagaimana diharapkan pemerintah dengan aturan aturan yang telah disepakati.

“ Kita menghimbau kepada aparatur pemda Serang untuk kembali melakukan sidak kepada perusahaan itu, sebelum masyarakat secara umum akan dirugikan, disisi lain berkaitan dengan perijinan seperti IMB, IPAL dan ABT dan yang lainnya juga bisa merugikan pemkab Serang pasalnya pajak tidak masuk ke kas daerah,” pungkasnya. ( Dadang Sudrajat )

Sumber Berita : Siber
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika kegiatan dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk kegiatan GMAKS. Terima kasih.

2 Komentar

  1. Playtech - New Zealand's #1 supplier of gaming equipment
    Playtech, an innovator of software and services for online 출장안마 gaming and 출장안마 iGaming 바카라 products, novcasino have partnered with supplier https://septcasino.com/review/merit-casino/ Casino.

    BalasHapus
  2. The Casino Directory | JtmHub
    The Casino Directory is a complete novcasino directory 출장안마 for casino https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ and https://sol.edu.kg/ sportsbook operators in Ireland and Portugal. Jtm's comprehensive directory provides goyangfc.com you with more than 150

    BalasHapus