DASAR HUKUM PERKUMPULAN GMAKS

1. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 PASAL 1 ;

    1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan Yang Berbentuk Republik.

    2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.

    3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

2. Undang - Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 18 F yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang merupakan Hak Konstitusional setiap warga negara Indonesia;

3. Staatsblad 1870 Nomor 64;

4. Staatsblad 1939 Nomor 570 tentang Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) juncto Staatsblad 1942 Nomor 13 dan 14;

5. Staatsblad 1933 Nomor 84 Pasal 11 Poin 8;

6. BW Buku 3 Bab IX pasal 1653 sampai 1665;

7. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;

8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan;

9. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP );

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;


DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika kegiatan dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk kegiatan GMAKS. Terima kasih.

0 Komentar