Tentang GMAKS

 


Perkumpulan GMAKS adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial, bantuan hukum non litigasi dan pelaporan yang dirintis oleh Saeful Bahri pada tanggal 20 Juni 2011

PENDAHULUAN

Kejahatan (kriminalitas) adalah bentuk penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan individu atau kelompok terhadap ketentuan - ketentuan yang telah dituangkan oleh kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) maupun ketentuan undang-undang yang bersifat khusus (Rex Specialist) seperti undang-undang tindak Pidana Korupsi (UU. NO.31 Th.1999/J.O. UU NO.20/Th.2001) atau yang lainnya yang telah ditetapkan oleh Negara.

Negara sebagai pembuat undang - undang tersebut diatas tentu saja tidak dapat optimal melakukan pengendalian (controlling) terhadap setiap individu/kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu sangat dibutuhkan proaktifnya peran serta masyarakat melakukan pengendalian, mulai dari penyimpangan tingkah laku individu/kelompok yang telah melakukan tindak Kriminal (terencana/tidak terencana) maupun terhadap penindakan hukum oleh aparat penegak hukum (Advokat, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan).

Menyikapi hal tersebut diatas, Perkumpulan GMAKS Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) yang merupakan salah satu dan bagian dari elemen masyarakat akan selalu Pro aktif untuk berperan serta melakukan pencerahan dan pencerdasan serta pengendalaian terhadap masyarakat yang sedang berproses terhadap kecerdasan berpikir dan bijak dalam bersikap pada ketentuan Undang - Undang Pidana (umum/khusus) maupun pada aparat penegak hukum dalam penegakan hukum (Law Enforcement) yang berazas keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai koridor Demokrasi dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menyikapi hal tersebut, diharapkan setiap individu, kelompok maupun lembaga dapat konsisten melaksanakan nilai – nilai kehidupan sesuai etika/moral yang tertuang dalam kehidupan sosial maupun agama, sehingga tingkat kriminalitas dapat ditekan dan dikendalikan seminimal mungkin.

Gerakan Moral Anti Kriminalitas |GMAKS| tentu saja memiliki keterbatasan untuk mencapai sasaran yang diharapkan sesuai Visi – Misi Organisasi. Oleh karena itu peran serta masyarakat, pelaku usaha (BUMN/BUMD/BUMS) maupun Pemerintah sangat diharapkan untuk dapat membantu memberikan dukungan moril maupun materil demi kelangsungan Organisasi. Sehingga dapat efektif mencapai sasaran yang diharapkan mulai dari Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan pengendalian terhadap pencegahan (Preventif) maupun penegakan hukum ( Law Enforcement tindak kejahatan ) (Kriminalitas).
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika kegiatan dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk kegiatan GMAKS. Terima kasih.

0 Komentar